SMPN2ANGKINANG
this site the web

PERATURAN AKADEMIK SMPN 2 ANGKINANG

PERATURAN AKADEMIK SMPN 2 ANGKINANG

Pasal 1

PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP GURU DAN STAF TATA USAHA

Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada Guru dan Staf Tata Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru dan Staf Tata Usaha yang memperolah predikat teladan di tingkat Kabupaten/Propinsi/Nasional.
2. Guru dan Staf Tata Usaha yang menemukan inovasi baru dalam KBM/Tata Laksana Tata Usaha serta mendapat rekomendasi dari Tim Penilai untuk dipergunakan sebagai model/metode/pendekatan baru.
3. Guru dan Staf Tata Usaha yang telah mengabdi di SMP Negeri 2 Angkinang di atas 25 tahun tanpa cacat
Pasal 2

PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP SISWA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada siswa dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang akademik di masing-masing tingkatan kelas.
2. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang non akademik, yakni:
• Siswa yang paling rajin sekolah.
• Siswa yang paling rajin Pramuka.
• Siswa yang paling rajin menabung.
• Siswa yang memperoleh prestasi tertinggi pada bidang olag raga, seni budaya dan keagamaan pada tingkat kabupaten.
Pasal 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU SMP NEGERI 2 ANGKINANG
Guru bertanggung jawab kepada sekolah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai program secara efektif dan efisien.Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:
1. Membuat perangkat pembelajaran: Program Tahunan/Semester Silabus, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP), Analisis hasil ulangan harian dan Perbaikan dan pengayaan.
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum,Ulangan Tengah Semestar , ujian akhir.
4. Melaksanakan analisis ulangan harian.
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6. Mengisi daftar nilai siswa.
7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar.
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga.
9. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
10. Melaksanakan tugas tertentu dari sekolah.
11. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
12. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
13. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa.
14. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

Pasal 4
TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TU)
1. Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (TU) wajib melaksanakan tugas bekerja sebagai PNS 1 (satu) bulan penuh kecuali hari libur.
2. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran terakhir selesai.
3. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti upacara hari Senin pagi.
4. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhalangan hadir harus memberitahu kepada pimpinan sebelumnya dan bagi Tenaga Pendidik memberikan tugas kepada siswa melalui guru piket.
5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib berpakaian seragam dan bersepatu dengan ketentuan: Senin seragam PDL; Selasa-Rabu pakaian Pemda ,Kamis s.d. Sabtu berpakaian Batik yang telah ditentukan sekolah ; bagi yang berjilbab, tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh serta bawahannya bukan celana panjang.
6. Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
7. Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
8. Tenaga pendidik wajib menjaga dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan Lingkungan).
9. Tenaga Pendidik dilarang memungut uang/barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seijin pimpinan.
10. Tenaga Pendidik dilarang menerima tamu pada saat mengajar.
11. Tenaga Pendidik dilarang merokok, makan dan minum pada saat mengajar.
12. Selama liburan sekolah (liburan siswa) Tenaga Kependidikan (TU) wajib hadir sebagaimana hari-hari efektif.






Pasal 5

TATA TERTIB SISWA
I. WAKTU MASUK KELAS
1. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.45 Wita.
2. Petugas piket harian kelas, datang sekurang-kurangnya pukul 07.20 Wita.
3. Petugas kebersihan kelas,Lapangan ,WC ,Kantor,Perpustakaan,laboraturium wajib hadir dan melaksanakan tugasnya sebelum KBM dimulai .
4. Sebelum memasuki ruangan kelas, peserta didik berbaris dengan tertib di atur oleh Ketua Kelas.
II. WAKTU BELAJAR
1. Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, peserta didik berdo’a sesuai dengan agamanya.
2. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dari awal sampai akhir jam pelajaran.
3. Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang keluar-masuk, dilarang makan diruang kelas, dan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban KBM.
4. Jika pelajaran sudah berlangsung selama 5 (lima) menit guru yang bersangkutan belum hadir, maka ketua kelas wajib menghubungi guru piket atau Kepala sekolah.
III. WAKTU ISTIRAHAT
1. Siswa dilarang berada di dalam kelas kecuali petugas piket.
2. Dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin dari guru piket/Kepala Sekolah.
IV. TERLAMBAT, ABSEN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
1. Siswa yang terlambat datang, diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket/Kepala sekolah.
2. Siswa yang berhalangan masuk sekolah, orang tua/wali wajib mengirimkan surat dan apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut, wajib mengirimkan surat keterangan dokter ke sekolah.
3. Siswa yang akan meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai harus seizin guru piket/Kepala sekolah.



V. PERLENGKAPAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH
1. Siswa wajib membawa/melengkapi perlengkapan belajarnya (wajib membawa tas sekolah).
2. Setiap siswa harus merasa memiliki dan memelihara perlengkapan sekolah dan kelasnya masing-masing.
3. Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan dan kekeluargaan.
VI. PAKAIAN, SEPATU, RAMBUT DAN PERHIASAN
1. Siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan surat keputusan Ditjen Dikdasmen Nomor : 100/C/Kep/D/1991, dan dihimbau memakai Jilbab/kerudung bagi perempuan dan memakai calana panjang bagi laki-laki.
2. Tidak dibenarkan memakai sandal ke sekolah tanpa alasan yang kuat.
3. Waktu pelajaran olah raga, hanya dibenarkan berseragam pakaian olah raga SMP Negeri 2 Angkinang.
4. Setiap siswa yang mengikuti ekstra kurikuler atau pelajaran tambahan harus berpakaian seragam sekolah.
5. Siswa putra dilarang berambut gondrong atau gundul plontos, berkumis, bercambang, berjenggot (brewok) dan model yang tidak umum ,dan siswa putri yang rambutnya melebihi bahu harus diikat dan dijalin dengan rapi, serta tidak dibenarkan mewarnai rambut dengan warna apapun sehingga merubah alami rambut sebenarnya.
6. Siswa dilarang berkuku panjang, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
VII. KETERTIBAN, KEAMANAN DAN LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
1. Setiap siswa dilarang membawa orang lain ke dalam kelas atau sekolah.
2. Dilarang menerima tamu tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah.
3. Dilarang membawa rokok/merokok, membawa minuman keras/minum minuman keras, membawa/meminum obat-obatan terlarang (Narkoba).
4. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, Handphone, Notebook,blackberry,Iphone,MP3/MP4/MP5 dan alat komunikasi lainnya dan buku/gambar porno dan benda-benda lain yang mengganggu konsentrasi belajar, kecuali untuk pelajaran .


5. Dilarang melakukan hal-hal yang melanggar susila/agama baik di sekolah maupun di luar sekolah.
6. Dilarang mencorat-coret meja, kursi, kelas, sekolah, perlengkapan sekolah dan perlengkapan siswa sendiri.
VIII. UPACARA, SOPAN SANTUN DAN LAIN-LAIN
1. Siswa wajib mengikuti upacara sekolah,upacara keagamaan maupun upacara-upacara hari besar nasional dengan tertib dan hikmat.
2. Siswa muslim wajib mengikuti pengajian/tadarus Al-Qur’an pada jam pelajaran I setiap hari Jum’at, dibawah bimbingan Wali Kelas/Guru Pengajar.
3. Siswa wajib bersikap sopan, hormat dan jujur kepada orang tua, guru, staf TU dan seluruh pegawai juga kepada tamu dan teman.
4. Siswa wajib menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah.
5. Dilarang membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah untuk menjaga keselamatan.
6. Siswa dilarang pacaran/bergaul antara laki-laki dan perempuan dalam batas yang melanggar norma agama dan menikah/kawin.
7. Dilarang melakukan ancaman, terhadap guru dan seluruh pegawai.
8. Siswa hanya dibenarkan jajan/membeli makanan di warung jujur sekolah dan warung dekat sekolah.
IX. SANGSI BAGI SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB
1. Peringatan secara lisan dengan jumlah point pelanggaran yang diatur tersendiri setelah keputusan ini.
2. Peringatan secara tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua/wali siswa dengan jumlah point pelanggaran yang telah ditentukan .
3. Dikeluarkan untuk sementara waktu (scorsing) dengan mendapat tugas berupa bahan pelajaran dari sekolah, dengan jumlah point pelanggaran yang telah ditentukan sekolah .
4. Apabila melanggar nomor VII.3, VII.4, VII.5, VIII.5; siswa dikembalikan kepada orang tua/walinya,dengan jumlah point pelanggaran yang telah ditentukan sekolah.
5. Dikeluarkan dari sekolah




Pasal 6

TATA KRAMA



Pasal 7

P E N U T U P

Seluruh Peraturan Akademik SMPN 2 Angkinang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh semua unsur sekolah sesuai ketentuan masing-masing .
Pelanggaran dari Peraturan Akademik ini akan dikenakan sangsi dan hukuman sesuai ketentuan sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Apabila dalam penetapan Keputusan ini terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya .

Di tetapkan di : Bamban
Pada tanggal : 03 September 2009
---------------------------------------------------------
Kepala SMP Negeri 2 Angkinang,

1 komentar:

GINO-EXICOM mengatakan...

ah.... kurang lengkap dan campur bawur.........

Posting Komentar

 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Usage Policies