SMPN2ANGKINANG
this site the web

sambungan KTSP SMPN 2 ANGKINANG 2009/2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompotensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan mutu yang berarti.
Berbagai Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tenang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa pemerintah dan pemerinah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, wewenang pemerinah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran.
Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakanoleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan dan silabus dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas nomor 22 tahun 2006 dan Standar Kompoten Lulusan yang ditetapkan dengan Kepmendiknas nomor 23 tahun 2006.

Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan :
• Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan Standar Kompotensi Lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab terhadap pendidikan untuk SMP, SMA dan SMK serta Departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK ( Pasal 17 ayat 2 )
• Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar ( Pasal 20 ).
Berdasarkan ketentuan di atas daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan pengembangan variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan potensi dan kebutuhan daerah , serta kondisi siswa.
Untuk keperluan diatas perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.






Pendidikan diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan Standar Kompotensi dan Kmpotensi Dasar. Standar Kompoensi sesuai dengan jenjang persekolahan secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:

 Lebih menitikberatkan pencapaian kompotensi secara utuh selain penguasaan materi.
 Mengkombinasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia.
 Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya pendidikan.
B. Landasan Hukum
 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sandar Nasional Pendidikan.
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Sandar Isi.
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi.
 Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
 Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah
 Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
 Permendikans Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
 Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
 Peraturan Pemerintah Kabupaten HSS Nomor 21 Tahun 2005 tentang Khatam Al Qur’an.

C. Tujuan Penyusunan KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) disusun sebagai Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 2 Angkinang Kabupaen Hulu Sungai Selatan. Tujuan pendidikan tersebut untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.


































BAB . II

TUJUAN

A. Visi
“ TERWUJUDNYA MANUSIA YANG PRESTASI , BERSAING DALAM MUTU , ATAS DASAR IMAN DAN TAQWA “
Indikator ketercapaian , yaitu :
1. Minimal tenaga pendidik dan kependidikan dengan kualifikasi S.1 minimal 80 %
2. Kemampuan daya serap siswa diatas 80 %
3. Tercapainya peningkatan nilai rata-rata hasil Ujian Nasional setiap tahun
4. Mampu meraih prestasi akademik dan non akademik di tingkat Kabupaten dan propinsi
5. Terlaksananya manajemen berbasis sekolah yang akuntabel
6. Terpenuhinya sarana prasarana belajar mengajar yang memadai sesuai dengan tuntutan kurikulum
7. Terlaksananya kegiatan keimanan dan ketaqwaan yang terintegrasi pada setiap mata pelajaran
B. Misi
1. Mengikut sertakan tenaga pendidik dan kependidikan pada kegiatan penyertaan /peningkatan kualifikasi pendidikan
2. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa berkembang secara optimal ,sesuai dengan potensi yang dimiliki .
3. Menumbuhkan keunggulan dalam prestasi akademik dan non akademik
4. Mendorong dan membantu siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal
5. Menumbuhkan disiplin yang tinggi untuk meraih cita-cita
6. Mengembangkan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada
7. Menumbuhkembangkan kegiatan keimanan dan ketaqwaan disetiap kegiatan sekolah .
C. Tujuan Sekolah
Adapun tujuan penyusunan program ini adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Umum
Memberikan arah yang lebih jelas mengenai usaha yang akan dilakukan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 Pasal 3 ; Untuk berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , berakhlak mulia , sehat , berilmu , cakap , kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab .
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus adalah :
a. Pada tahun pelajaran 2009 sampai dengan 2012 secara bertahap :
1. Memiliki tenaga pendidik yang berkualifikasi S.1 sebesar 80 % dan memiliki tenaga kependidikan yang handal
2. Kemampuan daya serap siswa diatas 80 %
3. Rata-rata Ujian Nasional mencapai 7,0
4. Mampu meraih nominasi pada lomba-lomba akademis dan non akademis pada tingkat kabupaten dan provinsi
5. Terlaksananya manajemen berbasis sekolah yang akuntabel
6. Terpenuhinya sarana prasarana belajar mengajar yang memadai sesuai dengan tuntutan kurikulum
7. Terlaksananya kegiatan keimanan dan ketaqwaan yang terintegrasi pada setiap mata pelajaran
b. Terlaksananya pelayanan standar minimal di sekolah yang meliputi 9
( sembilan ) komponen yaitu :
1. Kurikulum dan Pembelajaran
2. Administrasi dan Kelembagaan Sekolah
3. Organisasi dan Kelembagaan Sekolah
4. Sarana dan Prasarana
5. Ketenagaan
6. Pembiayaan
7. Peserta Didik
8. peran serta Masyarakat
9. Lingkungan dan kultur Sekolah
c. Sekolah mengembangkan pemetaan SK,KD,Indikator dan semua aspek
d. Sekolah mengembangkan RPP pada semua mata pelajaran
e. Sekolah memiliki /mencapai standar isi ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi : Silabus lengkap,model/sistem penilaian lengkap , RPP lengkap )
f. Sekolah memiliki /mencapai standar proses pembelajaran meliputi : Melaksanakan pembelajaran dengan strategi/model : CTL,pendekatan belajar siswa aktif
g. Sekolah memiliki /mencapai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi : Guru berkualifikasi minimal S.1 , telah mengikuti PTBK, mengajar sesuai bidangnya .
h. Sekolah memiliki/mencapai Standar sarana dan prasarana /fasilitas sekolah meliputi : Standar prasarana , fasilitas , peralatan dan perawatan yang memenuhi Standar pelayanan Minimum ( SPM )
i. Sekolah mewujudkan lingkungan yang bernuansa keagamaan













BAB . III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. Struktur kurikulum
Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) pada SMP Negeri 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan meliputi lima kelompok mata pelajaran yaitu :
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia bertujuan :
a. membentuk siswa menjadi manusia beriman dan takwa dan berakhlak mulia
b. mencakup etika , budi pekerti , atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang bertujuan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan siswa akan status , hak dan kewajiban dalam kehidupannya
3. Kelompok mata pelajaran Iptek yang bertujuan untuk memperoleh kompetensi lanjut iptek serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis , kreatif dan mandiri .
4. Kelompok mata pelajaran Estetika yang bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas , kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni
5. Kelompok mata pelajaran Jasmani , olahraga dan kesehatan yang bertujuan meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin , kerjasama dan hidup sehat .
B. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum SMP Negeri 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan meliputi sejumlah mata pelajaran , termasuk muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun pelajaran mulai kelas VII sampai dengan kelas IX . Muatan Kurikulum tersebut meliputi :

1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu . Kurikulum SMP Negeri 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan , terdiri dari 10 mata pelajaran , dan muatan lokal terdiri dari muatan lokal wajib dan muatan lokal pilihan , serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan , bakat, minat , setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah .
Struktur Kurikulum SMP Negeri 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2.Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 5 5 5
6. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani , Olah raga dan kesehatan 2 2 2
10.Tekhnologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2
C. Muatan Lokal
 Keterampilan
 BTA
2
2
2
2
2
2
C. Pengembangan Diri 2 *) 2 *) 2 *)
Jumlah 36 36 36
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Sekolah menambah empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
Selain itu , perlu juga ditegaskan , bahwa :
o Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit
o Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran ( dua semester ) adalah 34-38 minggu
Waktu belajar mulai dari 07.45 sampai 13.05 , dari Senin hingga Kamis , Jum’at mulai dari 07. 45 sampai 10.40, dan Sabtu 07.45 sampai 12.15
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan mata pelajaran untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas , potensi dan keunggulan daerah . Muatan lokal yang meliputi Baca Tulis Al Qur’an dan Keterampilan Bidang Pengolahan Kerupuk .
Dengan demikian sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar .
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah dan diterapkan di SMPN 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah :
 Baca Tulis Al Qur’an
Wajib bagi semua siswa kelas VII sampai dengan kelas IX dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran
 Keterampilan berupa muatan lokal pilihan
Dilaksanakan keterampilan pilihan oleh seluruh siswa kelas VII sampai dengan kelas IX dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran . Program ini berupa Keterampilan Bidang Pengolahan Kerupuk .

Berikut ini tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran Muatan Lokal yang diselenggarakan di SMPN 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
No Mata Pelajaran Muatan Lokal Alokasi Waktu ( JP )
VII VIII IX
1 Baca Tulis Al Qur’an 2 2 2
2 Keterampilan
(Spesialisasi Bidang Pengolahan Kerupuk .) 2 2 2
Jumlah 4 4 4


Di kelas VII sampai dengan IX seluruh siswa mengikuti Keterampilan dengan spesialisasi Bidang Pengolahan Kerupuk .
Kedua mata pelajaran Muatan lokal tersebut bertujuan menyiapkan siswa ke sekolah kejuruan pada jenjang selanjutnya . Dan kalau tidak melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi hal ini dapat memberikan bekal kecakapan hidup bagi siswa untuk hidup mandiri dalam masyarakat .
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan , bakat , minat , setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah . kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor , guru , atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler . Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial , belajar , dan pengembangan karier peserta didik , seperti kepramukaan , kepemimpinan , Kelompok seni budaya , kelompok tim olah raga , dan kelompok ilmiah remaja .

Pengembangan diri di SMP Negeri 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan meliputi dua aspek yaitu kegiatan terprogram dan tidak terprogram .
a. Kegiatan yang terprogram terdiri dari :
- Layanan dan kegiatan pendukung konseling
- Kegiatan Ekstra Kurekulir yaitu :
- Pramuka Setiap hari Sabtu
- Bola Basket,Vollyball,Takraw setiap Selasa, Kamis
- Seni Rebana/ Seni Musik setiap hari Rabu
- Tilawatil Qur’an setiap hari Jum’at
- Praktik B. Inggris setiap hari Kamis
- Praktik B. Indonesia setiap hari Kamis
- Olimpiade Matematika setiap hari Senin
- Olimpiade IPA setiap hari Selasa
- Seni Tari setiap hari Rabu
b. Kegiatan yang tidak terprogram terdiri dari :
- Kegiatan Rutin ( Upacara bendera , Shalat berjamaah )
- Kegiatan spontan ( membiasakan memberi salam , membuang sampah pada tempatnya )
- Kegiatan Keteladanan ( berpakaian rapi dan sopan , bertutur kata yang sopan , serta berdisiplin )
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas sesuai dengan struktur yang berlaku pada satuan pendidikan
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam system paket untuk SMP Negeri 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah antara 0 % - 50 % dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan . Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi .
Alokasi waktu untuk praktik , dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka . Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka ( 40 menit ) .
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompentensi dasar berkisar antara 0 – 100 % .
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 % . Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik , kompleksitas kompentensi serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelengaraan pembelajaran dan secara bertahap kriteria ketuntasan ini ditingkatkan untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal dan dilaksanakan dalam waktu 3 tahun .
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) di SMP Negeri 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan :
No Mata Pelajaran KKM ( % )
VII VIII IX
1 Agama 70 72 76
2 Pendidikan Kewarganegaraan 65 70 75
3 Bahasa Indonesia 65 70 75
4 Bahasa Inggris 62 65 75
5 Matematika 67 70 76
6 IPA 65 68 75
7 IPS 67 70 75
8 Seni Budaya 65 70 75
9 Pendidikan Jasmani 65 68 75
10 Tekhnologi Informatika Komunikasi 65 68 75
11 Baca Tulis Al Qur’an 65 68 75
12 Keterampilan Keterampilan Bidang Pengolahan Kerupuk . 65 70 75

6. Kenaikan kelas dan Kelulusan
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila pada setiap akhir tahun pelajaran memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mengikuti seluruh Mata Pelajaran ;
b. Tidak terdapat lebih dari tiga mata pelajaran yang memiliki ketuntasan di bawah KKM
Dengan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1) , peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut , yaitu :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal 70 pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia , kelompok kewarganegaraan dan kepribadian , kelompok mata pelajaran estitika , dan kelompok mata pelajaran jasmani , olah raga dan kesehatan .
c. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan tekhnologi ;
d. Lulus Ujian Nasional .
7. Peraturan Akademik :

PERATURAN AKADEMIK SMPN 2 ANGKINANG

Pasal 1

PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP GURU DAN STAF TATA USAHA

Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada Guru dan Staf Tata Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru dan Staf Tata Usaha yang memperolah predikat teladan di tingkat Kabupaten/Propinsi/Nasional.
2. Guru dan Staf Tata Usaha yang menemukan inovasi baru dalam KBM/Tata Laksana Tata Usaha serta mendapat rekomendasi dari Tim Penilai untuk dipergunakan sebagai model/metode/pendekatan baru.
3. Guru dan Staf Tata Usaha yang telah mengabdi di SMP Negeri 2 Angkinang di atas 25 tahun tanpa cacat
Pasal 2

PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP SISWA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada siswa dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang akademik di masing-masing tingkatan kelas.
2. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang non akademik, yakni:
• Siswa yang paling rajin sekolah.
• Siswa yang paling rajin Pramuka.
• Siswa yang paling rajin menabung.
• Siswa yang memperoleh prestasi tertinggi pada bidang olag raga, seni budaya dan keagamaan pada tingkat kabupaten.



Pasal 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU SMP NEGERI 2 ANGKINANG
Guru bertanggung jawab kepada sekolah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai program secara efektif dan efisien.Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:
1. Membuat perangkat pembelajaran: Program Tahunan/Semester Silabus, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP), Analisis hasil ulangan harian dan Perbaikan dan pengayaan.
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum,Ulangan Tengah Semestar , ujian akhir.
4. Melaksanakan analisis ulangan harian.
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6. Mengisi daftar nilai siswa.
7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar.
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga.
9. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
10. Melaksanakan tugas tertentu dari sekolah.
11. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
12. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
13. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa.
14. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
Pasal 4
TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TU)
1. Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (TU) wajib melaksanakan tugas bekerja sebagai PNS 1 (satu) bulan penuh kecuali hari libur.
2. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran terakhir selesai.
3. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti upacara hari Senin pagi.
4. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhalangan hadir harus memberitahu kepada pimpinan sebelumnya dan bagi Tenaga Pendidik memberikan tugas kepada siswa melalui guru piket.
5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib berpakaian seragam dan bersepatu dengan ketentuan: Senin seragam PDL; Selasa-Rabu pakaian Pemda ,Kamis s.d. Sabtu berpakaian Batik yang telah ditentukan sekolah ; bagi yang berjilbab, tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh serta bawahannya bukan celana panjang.

6. Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
7. Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
8. Tenaga pendidik wajib menjaga dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan Lingkungan).
9. Tenaga Pendidik dilarang memungut uang/barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seijin pimpinan.
10. Tenaga Pendidik dilarang menerima tamu pada saat mengajar.
11. Tenaga Pendidik dilarang merokok, makan dan minum pada saat mengajar.
12. Selama liburan sekolah (liburan siswa) Tenaga Kependidikan (TU) wajib hadir sebagaimana hari-hari efektif.


































Pasal 5 TATA TERTIB SISWA
I. WAKTU MASUK KELAS
1. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.45 Wita.
2. Petugas piket harian kelas, datang sekurang-kurangnya pukul 07.20 Wita.
3. Petugas kebersihan kelas,Lapangan ,WC ,Kantor,Perpustakaan,laboraturium wajib hadir dan melaksanakan tugasnya sebelum KBM dimulai .
4. Sebelum memasuki ruangan kelas, peserta didik berbaris dengan tertib di atur oleh Ketua Kelas.
II. WAKTU BELAJAR
1. Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, peserta didik berdo’a sesuai dengan agamanya.
2. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dari awal sampai akhir jam pelajaran.
3. Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang keluar-masuk, dilarang makan diruang kelas, dan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban KBM.
4. Jika pelajaran sudah berlangsung selama 5 (lima) menit guru yang bersangkutan belum hadir, maka ketua kelas wajib menghubungi guru piket atau Kepala sekolah.
III. WAKTU ISTIRAHAT
1. Siswa dilarang berada di dalam kelas kecuali petugas piket.
2. Dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin dari guru piket/Kepala Sekolah.
IV. TERLAMBAT, ABSEN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
1. Siswa yang terlambat datang, diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket/Kepala sekolah.
2. Siswa yang berhalangan masuk sekolah, orang tua/wali wajib mengirimkan surat dan apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut, wajib mengirimkan surat keterangan dokter ke sekolah.
3. Siswa yang akan meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai harus seizin guru piket/Kepala sekolah.



V. PERLENGKAPAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH
1. Siswa wajib membawa/melengkapi perlengkapan belajarnya (wajib membawa tas sekolah).
2. Setiap siswa harus merasa memiliki dan memelihara perlengkapan sekolah dan kelasnya masing-masing.
3. Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan dan kekeluargaan.
VI. PAKAIAN, SEPATU, RAMBUT DAN PERHIASAN
1. Siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan surat keputusan Ditjen Dikdasmen Nomor : 100/C/Kep/D/1991, dan dihimbau memakai Jilbab/kerudung bagi perempuan dan memakai calana panjang bagi laki-laki.
2. Tidak dibenarkan memakai sandal ke sekolah tanpa alasan yang kuat.
3. Waktu pelajaran olah raga, hanya dibenarkan berseragam pakaian olah raga SMP Negeri 2 Angkinang.
4. Setiap siswa yang mengikuti ekstra kurikuler atau pelajaran tambahan harus berpakaian seragam sekolah.
5. Siswa putra dilarang berambut gondrong atau gundul plontos, berkumis, bercambang, berjenggot (brewok) dan model yang tidak umum ,dan siswa putri yang rambutnya melebihi bahu harus diikat dan dijalin dengan rapi, serta tidak dibenarkan mewarnai rambut dengan warna apapun sehingga merubah alami rambut sebenarnya.
6. Siswa dilarang berkuku panjang, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
VII. KETERTIBAN, KEAMANAN DAN LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
1. Setiap siswa dilarang membawa orang lain ke dalam kelas atau sekolah.
2. Dilarang menerima tamu tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah.
3. Dilarang membawa rokok/merokok, membawa minuman keras/minum minuman keras, membawa/meminum obat-obatan terlarang (Narkoba).
4. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, Handphone, Notebook,blackberry,Iphone,MP3/MP4/MP5 dan alat komunikasi lainnya dan buku/gambar porno dan benda-benda lain yang mengganggu konsentrasi belajar, kecuali untuk pelajaran .


5. Dilarang melakukan hal-hal yang melanggar susila/agama baik di sekolah maupun di luar sekolah.
6. Dilarang mencorat-coret meja, kursi, kelas, sekolah, perlengkapan sekolah dan perlengkapan siswa sendiri.
VIII. UPACARA, SOPAN SANTUN DAN LAIN-LAIN
1. Siswa wajib mengikuti upacara sekolah,upacara keagamaan maupun upacara-upacara hari besar nasional dengan tertib dan hikmat.
2. Siswa muslim wajib mengikuti pengajian/tadarus Al-Qur’an pada jam pelajaran I setiap hari Jum’at, dibawah bimbingan Wali Kelas/Guru Pengajar.
3. Siswa wajib bersikap sopan, hormat dan jujur kepada orang tua, guru, staf TU dan seluruh pegawai juga kepada tamu dan teman.
4. Siswa wajib menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah.
5. Dilarang membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah untuk menjaga keselamatan.
6. Siswa dilarang pacaran/bergaul antara laki-laki dan perempuan dalam batas yang melanggar norma agama dan menikah/kawin.
7. Dilarang melakukan ancaman, terhadap guru dan seluruh pegawai.
8. Siswa hanya dibenarkan jajan/membeli makanan di warung jujur sekolah dan warung dekat sekolah.
IX. SANGSI BAGI SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB
1. Peringatan secara lisan dengan jumlah point pelanggaran yang diatur tersendiri setelah keputusan ini.
2. Peringatan secara tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua/wali siswa dengan jumlah point pelanggaran yang telah ditentukan .
3. Dikeluarkan untuk sementara waktu (scorsing) dengan mendapat tugas berupa bahan pelajaran dari sekolah, dengan jumlah point pelanggaran yang telah ditentukan sekolah .
4. Apabila melanggar nomor VII.3, VII.4, VII.5, VIII.5; siswa dikembalikan kepada orang tua/walinya,dengan jumlah point pelanggaran yang telah ditentukan sekolah, dan /atau dikeluarkan pada sekolah.


Pasal 6 TATA KRAMA



Pasal 7

P E N U T U P

Seluruh Peraturan Akademik SMPN 2 Angkinang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh semua unsur sekolah sesuai ketentuan masing-masing .
Pelanggaran dari Peraturan Akademik ini akan dikenakan sangsi dan hukuman sesuai ketentuan sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Apabila dalam penetapan Keputusan ini terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya .




















BAB . IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran . Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran , minggu efektif belajar , waktu pembelajaran efektif dan hari libur .
Setiap permulaan tahun pelajaran , tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran , minggu efektif belajar , waktu pembelajaran efektif dan hari libur . Pengaturan waktu belajar di sekolah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah , karakteristik sekolah , kebutuhan peserta didik dan masyarakat , serta ketentuan dari pemerintah /pemerintah daerah .
Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut :
 Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan . Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya .
 Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran . Sekolah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya .
 Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu , meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal , ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri .
 Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal . Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional , dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan , kepala daerah tingkat kabupaten /kota , dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus .
 Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semestar , jeda antar semestar , libur akhir tahun pelajaran , hari libur keagamaan , hari libur umum termasuk hari besar nasional , dan hari libur khusus .
 Libur jeda tengah semestar , jeda antar semestar , libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun .


BAB. V
PENUTUP

Kesimpulan
 Model kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) berisi tentang visi dan misi serta tujuan sekolah, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan dan silabus.
 Model kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) harus dibuat oleh sekolah dengan mempertimbangkan kondisi daerah sekolah dan peserta didik.

Saran – Saran
Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) yang dibuat Tim pengembangan kurikulum ini sangatlah jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangannya untuk itu Pihak Sekolah sangat mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk kesempurnaannya dan untuk pelaksanaan pengembangan KTSP ini ,sehingga memperoleh hasil yang optimal dan lebih baik .

0 komentar:

Posting Komentar

 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Usage Policies